Pertanyaan Bambang Tentang Hukum KPR
Dalam islam semua ketentuan jual-beli sudah ditentukan cara dan sifatnya, termasuk juga dalam jual - beli rumah. Semakin berkembangnya zaman, kita pun dipermudah membeli rumah dengan skema pinjaman dari bank dan kita menyicilnya untuk membayar rumah itu ke bank yang membantu kita membeli rumah itu.
Bagaimana kah islam memandang hal tersebut? sedangkan di islam sendiri riba sangat diharamkan, tapi dilain sisi kita juga membutuhkan bentuan bank untuk mempercepat kita memiliki rumah yang kita butuhkan.
Bagaimana kah islam memandang hal tersebut? sedangkan di islam sendiri riba sangat diharamkan, tapi dilain sisi kita juga membutuhkan bentuan bank untuk mempercepat kita memiliki rumah yang kita butuhkan.
Hukum tentang KPR, berikut pertanyaan pak Bambang tentang hukum KPR
Bambang
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr
wb. Ustadz, bagaimana hukum KPR dari bank konvensional. Setahu saya bank
tersebut yang membeli cash rumah yang diinginkan dan nasabah membayar
secara cicil harga yang disepakati, tetapi bank konvensional secara
terang-terangan menyebutkan adanya bunga? Afwan ustadz sekiranya
pertanyaan ini pernah diungkap Jazakallah khairon katsiro Wassalamu
'alaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu
`alaikum Wr. Wb. Dalam masalah ini yang harus Anda pastikan adalah
harga beli rumah itu dari pihak Anda ke pihak bank. Apakah harga itu
sudah bisa dipastikan besarnya dan tidak berubah, atau masih bersifat
tentatif tergantung masa angsuran dan sebagainya. Bila harga total
angsuran yang harus Anda bayar itu sudah pasti (fixed) misalnya 100 juta
net, maka hal itu bukan riba. Tapi kalau nilai total angsurannya masih
belum pasti, maka sebenarnya disitulah letak riba-nya.
Jadi
coba jelaskan apa yang dimaksud dengan BUNGA dalam transaksi Anda itu?
Dan bagsaimana sistemnya? Apakah bunga yang dimaksud adalah bunga yang
harus dibayarkan kepada bank berdasarkan hutang kita kepada bank? Bila
memang benar demikian, maka jelaslah ini sebuah praktek ribawi, karena
pada dasarnya sama saja Anda meminjam uang ke pihak bank dan Anda wajib
membayarkannya plus bunganya. Sedangkan yang dibenarkan dalam Islam
adalah Anda meminta bank membelikan rumah untuk Anda dan dijual kepada
Anda dengan harga yang lebih mahal dari harga awal.
Misalnya,
bank membeli rumah itu dari pihak lain seharga Rp. 70 juta lalu rumah
itu dijual kepada Anda dengan harga fix Rp 100 juta. Maka Anda harus
membayar dengan angsuran selama 3 tahun. Praktek ini disebut sebagai
akad murabahah atau juga ba`i bittaqshid. Praktek ini dibenarkan dalam
Islam. Yang penting harganya pasti dan fix, sedangkan nilai pertambahan
atau keuntungan Rp 30 juta memang hak dari pihak bank sebagai jasa
penjualan.
Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
Sumber : http://www.syariahonline.com/v2/muamalat/2652-hukum-kpr.html

0 comments:
Post a Comment