Showing posts with label KPR. Show all posts
Showing posts with label KPR. Show all posts

Tuesday, 3 November 2015

Pertama dan Satu-satunya Apartemen Bertema dan Unik (Metropolitan Park Residence)

Pertama dan Satu-satunya Apartemen Bertema dan Unik
Metropolitan Park Residence dirancang secara istimewa untuk memberikan pengalaman yang unik, nyaman dan berkesan bagi Anda dan keluarga.
Setiap tower memiliki kekhasannya sendiri-sendiri, yang akan membawa Anda ke nuansa tematik unik dari ikon-ikon dunia yang termahsyur akan keindahannya. Metropolitan Park Residence tak hanya unik dan satu-satunya di area ini, tapi menjadi hunian yang selalu Anda rindukan karena memberikan kesegaran bagi jiwa dan raga bila Anda berada di dalamnya.
Our Project
Setiap sudut Metropolitan Park Residence dirancang untuk memaksimalkan kenyamanan Anda. Pilihan tipe hunian serta alur akses keluar masuk yang terintegrasi dengan seluruh fasilitas lengkap dan berkelas yang ada, memberikan kenyamanan selama Anda berada di hunian unik ini. Berbagai tipe unit yang unik merupakan pilihan terbaik bagi untuk menjadi hunian Anda maupun tempat berinvestasi yang menguntungkan.
A. Paris Tower
B. Milan Tower
C. Sky Thematic Pool
D. Sky Thematic Ground
E. Food Street


Monday, 2 November 2015

Progress Metropolitan Park Residence Apartement Pertama di Bekasi Utara

Progress pembangunan Metropolitan Park Residence 
Ground Breaking selesai bulan Oktober tahap progress pembanguanan bulan Novenber adalah pengecoran.

Berikut foto-foto pembangunan Metropolitan Park Residence 








Informasi dan pemesanan hubungi
Marketing Inhouse
ANDIS
0822 44 2222 62
Kantor pemasaran Jalan Lingkar Utara Bekasi (Perum Telaga Mas) 

Sunday, 4 October 2015

Queen Residence Hunian Berkelas di Bekasi Utara Lokasi Dekat Harapan Indah


Queen Residence Cluster yang dibangun dengan sistem Cluster, mengutamakan kenyamanan penghuni. Lokasi yang sangat strategis, akses mudah, bebas macet membuat Queen Residence menjadi pilihan hunian atau investasi yang menguntungkan.

Lokasi hanya berjarak 10Menit dari Jakarta atau Banjir Kanal Timur, cicilan sangat terjangkau untuk anda yang baru pertama kali ingin memiliki rumah. 

Spesifikasi : 
Batu Kali, Sloof bertulang
Keramik 30x30
Batako Plester
Plafond Kayu
Atap Rangka Baja Ringan
Instalasi Air Sumur Bor
Dapur Meja Beton Keramik

Dijual type :
27/60
36/60
36/72

42/72
Informasi harga hubungi 
Andis 
0822 44 2222 62
0895 123 666 17

Wednesday, 8 April 2015

Pertanyaan Bambang Tentang Hukum KPR



Dalam islam semua ketentuan jual-beli sudah ditentukan cara dan sifatnya, termasuk juga dalam jual - beli rumah.  Semakin berkembangnya zaman, kita pun dipermudah membeli rumah dengan skema pinjaman dari bank dan kita menyicilnya untuk membayar rumah itu ke bank yang membantu kita membeli rumah itu.

Bagaimana kah islam memandang hal tersebut? sedangkan di islam sendiri riba sangat diharamkan, tapi dilain sisi kita juga membutuhkan bentuan bank untuk mempercepat kita memiliki rumah yang kita butuhkan.

Hukum tentang KPR, berikut pertanyaan pak Bambang tentang hukum KPR
Bambang

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb. Ustadz, bagaimana hukum KPR dari bank konvensional. Setahu saya bank tersebut yang membeli cash rumah yang diinginkan dan nasabah membayar secara cicil harga yang disepakati, tetapi bank konvensional secara terang-terangan menyebutkan adanya bunga? Afwan ustadz sekiranya pertanyaan ini pernah diungkap Jazakallah khairon katsiro Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Dalam masalah ini yang harus Anda pastikan adalah harga beli rumah itu dari pihak Anda ke pihak bank. Apakah harga itu sudah bisa dipastikan besarnya dan tidak berubah, atau masih bersifat tentatif tergantung masa angsuran dan sebagainya. Bila harga total angsuran yang harus Anda bayar itu sudah pasti (fixed) misalnya 100 juta net, maka hal itu bukan riba. Tapi kalau nilai total angsurannya masih belum pasti, maka sebenarnya disitulah letak riba-nya.

Jadi coba jelaskan apa yang dimaksud dengan BUNGA dalam transaksi Anda itu? Dan bagsaimana sistemnya? Apakah bunga yang dimaksud adalah bunga yang harus dibayarkan kepada bank berdasarkan hutang kita kepada bank? Bila memang benar demikian, maka jelaslah ini sebuah praktek ribawi, karena pada dasarnya sama saja Anda meminjam uang ke pihak bank dan Anda wajib membayarkannya plus bunganya. Sedangkan yang dibenarkan dalam Islam adalah Anda meminta bank membelikan rumah untuk Anda dan dijual kepada Anda dengan harga yang lebih mahal dari harga awal.

Misalnya, bank membeli rumah itu dari pihak lain seharga Rp. 70 juta lalu rumah itu dijual kepada Anda dengan harga fix Rp 100 juta. Maka Anda harus membayar dengan angsuran selama 3 tahun. Praktek ini disebut sebagai akad murabahah atau juga ba`i bittaqshid. Praktek ini dibenarkan dalam Islam. Yang penting harganya pasti dan fix, sedangkan nilai pertambahan atau keuntungan Rp 30 juta memang hak dari pihak bank sebagai jasa penjualan.


Wallahu a`lam bis-shawab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

Sumber : http://www.syariahonline.com/v2/muamalat/2652-hukum-kpr.html
Copyright © 2014 Andis Property